Ibarat Anak Baik Selalu Jadi Korban
PALEMBANG, UMKM dan pengelola usaha, terutama yang selama ini berkecimpung di pusat-pusat perbelanjaan (mal) meminta agar pemerintah bijak menanggulangi pandemi sehingga sektor ekonomi tetap berjalan dan tidak membunuh pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Selatan Sumsel Co Ing mangatakan, selama ini kebijakan penanggulangan pandemi tidak berjalan efektif karena mal yang adalah sektor yang sangat ketat menjalankan protokol kesehatan namun justru menjadi paling terdampak imbasnya. “Ibarat kalau sekolah, pemerintah pusat itu kepala sekolahnya, kita ini selama ini anak baik tapi jadi korban," katanya.
Anak baik maksudnya, lanjut Co Ing, selama ini mal adalah yang paling konsisten dalam menjalankan prokes seperti cek suhu tubuh, mencuci tangan, open one gate system, dibanding misalnya kafe dan restoran apalagi pasar tradisional. “Jangan sampai anak baik (mal) yang sudah patuh dan menerapkan prokes justru kena imbasnya karena anak nakal (pihak yang tidak menerapkan prokes)," katanya saat berbicara pada kegiatan Live Talk Sumsel Virtual Fest, tema Berbisnis dan Belanja Aman di Mal, Penerapan Prokes Vs Hajat Hidup Karyawan yang digelar Tribun, Sripo, Jumat (6/8).
Co Ing meminta agar pemerintah jangan melihat mereka dari sisi pengusaha saja tapi lihat dari berapa banyak pelaku usahanya tapi berapa banyak karyawan yang menggantungkan nasib dari mal ini. Ada 40 ribu pekerjaan yang terdampak akipat mal ditutup Sabar bukan solusnya karena jika kebijakan penanganan pandemi tidak diubah akan mematikan sektor ekonomi, keluhnya seraya berharap situasi bisa normal pasca berakhirnya PPPK Level 4, 9 Agustus mendatang.
Sementara itu Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Dr Sri Rahayu, SE, MM mengatakan pandemi membuat Sumsel tercatat deflasi karena tingginya penawaran dibanding permintaan. Deflasi disumbang oleh kelompok makanan karena penawaran lebih tinggi dibanding permintaan. Pelaku usaha juga sudah banyak mengeluh tidak bisa membayar gaji karyawan dan karyawan banyak dirumahkan karena efek pandemi dengan penerapan PPKM. Karyawan hanya bekerja berapa hari saja dalam sebulan, dan harus menerima upah Rp 500 ribu. Seharusnya aturan PPKM yang merupakan aturan turunan dari pusat, dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dengan inovasi dan solusi lain yang seiring sejalan. Misalnya dengan memberikan keringanan pajak, parkir dan kebijakan lokal lainnya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Palembang Alan Gunery mengatakan mengerti dengan kondisi dan keinginan pengusaha namun kembali lagi kebijakan penanganan pandemi bukan ditetapkan sendiri oleh Pemkot Palembang karena kebijakan penanganan pandemi ini diatur oleh pusat berdasarkan kebijakan Mendagri. "Kita juga sudah memikirkan penanganan pandemi agar tetap berjalan bareng dengan pemulihan ekonomi tapi karena ini instruksi dai Mendagri dan juga ada varian baru covid yang lebih berbahaya sehingga kebijakan ini tetap harus dijalankan. Alan berharap semua pihak bersama-sama mendukung upaya pemerintah menanggulangi Pandemi sehingga angka penderita turun dan level juga status covid di Palembang turun”.
Kabag Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Edy Haka mengatakan tadinya fokus penegakan hukum satgas COVID-19 di lakukan di mal namun karena mal tutup sehingga dialihkan ke sektori lain di pasar. "Kita dirikan posko PPKM Satgas Covid-19 di pasar dan terus kita imbau agar semua patuh prokes untuk mencegah penyebaran covid lebih luas," ujar Edy Haka.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023