;

Kala Integrasi Antarinstansi Belum Sepenuhnya Terwujud

15 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kala Integrasi Antarinstansi Belum Sepenuhnya Terwujud
Implementasi PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih memerlukan penyesuaian besar terutama dukungan aparatur di daerah. Masih ada 32 urusan yang harus memiliki persetujuan daerah. Menurut Darmin, dengan adanya OSS tersebut dipastikan akan semakin memudahkan proses pengurusan perizinan para pelaku usaha.
Tags :
#OSS
Download Aplikasi Labirin :