Kala Integrasi Antarinstansi Belum Sepenuhnya Terwujud
15 Jan 2019
Bisnis Indonesia
Implementasi PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih memerlukan penyesuaian besar terutama dukungan aparatur di daerah. Masih ada 32 urusan yang harus memiliki persetujuan daerah. Menurut Darmin, dengan adanya OSS tersebut dipastikan akan semakin memudahkan proses pengurusan
perizinan para pelaku usaha.
Tags :
#OSSPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023