;

Insentif Diperpanjang untuk Kencangkan Gerak Properti

Ekonomi Rima armelia 09 Aug 2021 Kompas
Insentif Diperpanjang untuk Kencangkan Gerak Properti

Langkah ini diharapkan meningkatkan serapan hunian baru sekaligus memacu kinerja sektor properti. Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  03/PMK.010/202 PPN untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. "Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya. Properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda yang kuat. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang triwulan II-2021, sektor properti tumbuh 2,82 persen secara tahunan. Neilmaldrin menyebutkan,insentif diberikan dengan syarat harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar, berupa rumah tapak atau rumah susun siap huni, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli atau bukan unit hasil pemindah tanganan, insentif berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang, dan properti tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan. Insentif PPN 100 persen ditanggung pemerintah berlaku untuk pembelian unit dengan harga maksimal Rp 2 miliar,sedangkan diskon tarif PPN 50 persen untuk unit di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap perpanjangan insentif pajak untuk sektor properti bisa meningkatkan serapan hunian baru siap huni. Dengan demikian, produksi sektor properti kembali bergerak kencang dan menggerakkan ekonomi.”Insentif PPN ditanggung pemerintah sektor perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp5 triliun. Anggaran itu telah di alokasikan dalam pos insentif usaha pada program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021,”ujarnya.

Download Aplikasi Labirin :