Volume penyerapan batubara domestik (DMO) hanya mencapai 115,09 juta ton dari target 121 juta ton. Dari jumlah itu, terdapat 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25% dari total produksi. Sesuai ketentuan, Kementerian ESDM akan menjatuhkan sanksi pada 34 perusahaan tadi. Sanksi berupa pemangkasan produksi 2019. Perhitungannya, target produksi 2019 dipatok empat kali realisasi DMO masing-masing perusahaan.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan penetapan target 25% DMO mernjadi tantangan di tengah melemahnya pasokan dalam negeri, Terlebih, kebanyakan produsen batubara tidak memenuhi DMO karena spesifikasi batubara yang diminta PT PLN tidak sesuai produksi batubara yang dimiliki produsen. Alhasil, sebagian perusahaan melakukan transfer kuota dengan membeli batubara sesuai harga pasar, namun dijual dengan harga pasar yang dipatok US$ 70 per ton.
Download Aplikasi Labirin :