Kredit Kendaraan Bisa Tanpa Uang Muka
11 Jan 2019
Kontan
OJK menerbitkan peraturan No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan aturan ini, perusahaan multifinance bisa menerapkan kebijakan DP 0%. Namun demikian, hanya perusahaan multifinance dengan rasio kredit bermasalah (NPF) di bawah 1% yang boleh menerapkan kebijakan ini.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan hanya sedikit perusahaan multifinance yang berani menerapkan beleid ini. Perusahaan multifinance hanya akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal. Misalnya pembiayaan untuk karyawan yang ada jaminan bisa potong gaji. Hal senada juga disampaikan Presdir Mandiri Utama Finance yang akan mengoptimalkan potensi nasabah dari perusahaan induk, yaitu Bank Mandiri.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan hanya sedikit perusahaan multifinance yang berani menerapkan beleid ini. Perusahaan multifinance hanya akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal. Misalnya pembiayaan untuk karyawan yang ada jaminan bisa potong gaji. Hal senada juga disampaikan Presdir Mandiri Utama Finance yang akan mengoptimalkan potensi nasabah dari perusahaan induk, yaitu Bank Mandiri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023