Insentif PPN Properti Diperpanjang
JAKARTA - Kementerian Keuangan memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 dari aturan sebelumnya hingga Agustus 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Lewat beleid terbaru, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun. Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 % untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.
Marine Novita, country manager Rumah.com, menjelaskan sebagai salah satu stakeholder industri properti, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat di sektor properti dan bisa jadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.
"Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10 - 20 % sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret - Mei 2021. Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas, jelas Marine dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir memang terus meningkat dari 7,8 % pada 2000 menjadi 13,6 % pada 2020. Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 %, bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 % sebagai dampak dari pandemi Covid-19 terhadap bisnis properti di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang periode insentif relaksasi pajak di sektor properti terutama bidang perumahan.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023