Industri Daur Ulang Sampah Menanti Insentif
Jakarta - Pemerintah menggodok insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri daur ulang sampah, dari 10 persen menjadi 2 persen. Insentif ini diperlukan untuk memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah dari hulu hingga hilir sehingga bisa memacu pengembangan ekonomi sirkular. Pemerintah memasang target untuk mengurangi sampah hingga 30 persen atau sebanyak 20,9 juta ton dengan tingkat pengelolaan 70 persen atau sebesar 70,8 juta ton pada 2025.
Untuk memenuhi target tersebut, industri daur ulang memerlukan peningkatan kapasitas ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan. Agar ekosistem ekonomi sirkular berkembang dengan baik, perlu dorongan insentif fiskal. Industri daur ulang plastik harus didukung penuh oleh pemerintah sebagai mata rantai ekonomi sirkular. Rata-rata utilisasi industri daur ulang plastik sebesar 80 persen. Tingginya PPN membuat pelaku industri mengimpor limbah industri plastik yang harganya jauh lebih murah. Kementrian Perindustrian sebelumnya menetapkan prioritas penerapan konsep industri sirkular, antara lain industri plastik, industri sekrap karet, industri pelumas, serta industri coal tar dan tekstil.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023