;

Industri Daur Ulang Sampah Menanti Insentif

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 Jul 2021 Koran Tempo
Industri Daur Ulang Sampah Menanti Insentif

Jakarta - Pemerintah menggodok insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri daur ulang sampah, dari 10 persen menjadi 2 persen. Insentif ini diperlukan untuk memperbaiki ekosistem industri daur ulang sampah dari hulu hingga hilir sehingga bisa memacu pengembangan ekonomi sirkular. Pemerintah memasang target untuk mengurangi sampah hingga 30 persen atau sebanyak 20,9 juta ton dengan tingkat pengelolaan 70 persen atau sebesar 70,8 juta ton pada 2025.

Untuk memenuhi target tersebut, industri daur ulang memerlukan peningkatan kapasitas ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan. Agar ekosistem ekonomi sirkular berkembang dengan baik, perlu dorongan insentif fiskal. Industri daur ulang plastik harus didukung penuh oleh pemerintah sebagai mata rantai ekonomi sirkular. Rata-rata utilisasi industri daur ulang plastik sebesar 80 persen. Tingginya PPN membuat pelaku industri mengimpor limbah industri plastik yang harganya jauh lebih murah. Kementrian Perindustrian sebelumnya menetapkan prioritas penerapan konsep industri sirkular, antara lain industri plastik, industri sekrap karet, industri pelumas, serta industri coal tar dan tekstil. 

(Oleh - IDS)

Download Aplikasi Labirin :