Tata Cara P3B Wajib Pajak dipermudah
DJP kembali memberikan kemudahan perpajakan melalui pengurangan beban administrasi WP. Langkah itu dilakukan dengan menerbirkan Perdirjen nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang mulai berlaku 1 Januari 2019. Menurut ketua HIPMI Tax Center kebijakan ini sangat menguntungkan untuk para pelaku usaha atau untuk wajib pajak pada umumnya
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023