;

Tata Cara P3B Wajib Pajak dipermudah

Ekonomi Administrator 23 Nov 2018 Kontan
Tata Cara P3B Wajib Pajak dipermudah
DJP kembali memberikan kemudahan perpajakan melalui pengurangan beban administrasi WP. Langkah itu dilakukan dengan menerbirkan Perdirjen nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang mulai berlaku 1 Januari 2019. Menurut ketua HIPMI Tax Center kebijakan ini sangat menguntungkan untuk para pelaku usaha atau untuk wajib pajak pada umumnya
Download Aplikasi Labirin :