Pajak Perikanan Tangkap Melonjak 27%
Penerimaan pajak perikanan tangkap naik sebesar 27,28% atau setara dengan Rp 231,90 miliar pada tahun 2017. Menurut menteri perikanan pencapaian tersebut terjadi setelah satgas 115 dan KKP membentuk kelompok kerja bersama DJP guna mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor perikanan. Menteri Susi menuturkan saat ini banyak laporan hasil tangkapan ikan yang undervalue, akibatnya potensi penerimaan pajak rendah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023