;

Industri Tekfin, Izin Baru Diliris Lagi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 04 May 2021 Bisnis Indonesia
Industri Tekfin, Izin Baru Diliris Lagi

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis lagi izin baru bagi perusahaan teknologi finansial pemberi pinjaman. Sejak Februari 2020, otoritas melakukan moratorium izin baru bagi para pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer lending di Tanah Air. Namun, pada awal 2021 otoritas memberikan izin bagi beberapa perusahaan seperti PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash). Izin terbaru dikeluarkan oto-ritas kepada PT Modal Rakyat Indonesia. Hal tersebut beriringan dengan diperolehnya dana investasi dari Fazz Financial Group atau FFG. Direktur Utama Modal Rakyat, Hendoko Kwik menjelaskan bahwa izin usaha itu dikantongi perusahaan berdasarkan surat keputusan OJK bernomor KEP-27/D.05/2021. Kendati baru mengantongi izin, perusahaan telah menyalurkan dana lebih dari Rp1,2 triliun.

Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan bahwa pendanaan baru ini akan memperkuat bisnis Amartha yang berbasis kelompok serta mempercepat inovasi produk dengan meluncurkan layanan tambahan bagi peminjam (borrower) dan pendana (lender).Dari pendanaan itu, perusahaan bakal merilis produk baru hingga menambah lagi beberapa lini bisnis baru, seperti asuransi dan layanan creditscoring.“Lewat pendanaan ini, ka-mi ingin lebih dari sekadar lending biasa. Kami ingin memperluas pengaruh kami kepada para borrower, sekaligus mengakomodasi diversifikasi portofolio para lender,” katanya.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :