;

Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan

22 Mar 2021 Epaper Kompas
Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan

Praktik ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri cenderung meningkat. Praktik yang marak di sejumlah wilayah itu, antara lain, pelanggaran wilayah tangkapan ikan dan manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal.  Berdasarkan data data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak awal 2021, aparat pengawasan KKP telah menangkap 46 kapal perikanan. Kapal yang ditangkap itu terdiri dari 40 kapal ikan berbendera Indonesia dan 6 kapal ikan berbendera Malaysia.

Pengawasan terhadap kapal-kapal ikan dalam negeri yang longgar dalam setahun terakhir memicu lonjakan pelanggaran.  Pelanggaran yang dominan, antara lain, adalah pelanggaran daerah penangkapan ikan dan kapal tidak berizin. Ada pula praktik manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.

Sejumlah pemerintah daerah juga melanggar kewenangan yurisdiksi dengan menerbitkan izin kapal di bawah 30 gros ton (GT) untuk melaut sampai ke luar batas wilayah tangkapan sehingga memicu konflik horizontal dengan nelayan di daerah lain.

Pung menegaskan, praktik perikanan perlu ditertibkan karena potensi pendapatan negara di sektor perikanan menjadi hilang. Adapun penangkapan ikan di luar batas zona penangkapan juga berpotensi memicu koflik horizontal antarnelayan.

Pada Kamis (18/3), KKP menangkap 4 kapal dengan alat tangkap cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Kapal-kapal besar berukuran di atas 30 GT itu beroperasi di Jalur II yang merupakan lokasi penangkapan nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 30 GT.  Keempat kapal tersebut pernah mengecilkan data ukuran kapal untuk memperkecil pungutan perikanan, tetapi telah diukur ulang.

 

Tags :
Download Aplikasi Labirin :