Beleid Minuman Alkohol Masuk Prolegnas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas pada tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkoholpun angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut.
Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) , Ipung Nimpuno merespons urgensi perumusan RUU Larangan Minuman Beralkohol dipandang tidak jelas. Sebab, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia tergolong minim, yakni hanya 1 mililiter per orang atau salah satu yang terendah di kawasan Asia.
APIDMI khawatir jika RUU ini lolos dan disahkan, maka akan mematikan industri minuman beralkohol di Indonesia. Hal ini mengingat produksi, distribusi, hingga konsumsi produk tersebut dilarang.
Pada dasarnya izin usaha dan tata cara produksi minuman beralkohol sudah diatur dalam Permenperin No. 17/ 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023