Royalti Tinggi, Ekspor Batubara Bisa Terhambat
Sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berharap tarif royalti tidak naik secara signifikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, dalam waktu dekat ini akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif royalti batubara.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu P Sjahrir mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada 8 Januari 2021. Namun surat itu belum berbalas. Jika nanti royalti naik signifikan, produsen merasa keberatan. “Akan sulit untuk ekspor dan kemungkinan ada penurunan produksi batubara, “ kata dia kepada KONTAN, jumat (12/3).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menambahkan, “jika royalti semakin tinggi, dampaknya tentu perusahaan akan mengurangi kegiatan pertambangan, “ kata dia, Jumat pekan lalu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023