Pemerintah Ubah Jadi Rp 15.000/US$
Pemerintah Kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupaih dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000 per dolar AS dalam RAPBN 2019. Target pendapatan negara naik sebesar Rp 10,3 triliun meliputi kenaikan PPh Migas senilai Rp 2,2 triliun dan PNBP senilai Rp 8,1 triliun
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023