Rugikan Garuda, Kontrak Diputus
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghentikan kontrak sewa Bombardier CRJ1000 dari Nordic Aviation Capital. Kontrak pengadaan pesawat itu merugikan Garuda lebih dari 30 juta dollar AS atau Rp 419,67 miliar per tahun.
Pemutusan kontrak mulai 1 Februari 2021 itu 6 tahun lebih cepat dari masa kontrak yang seharusnya jatuh tempo pada 2027. Pesawat yang dikontrak sejak 2011 itu diparkirdi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, dengan status tidak digunakan lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemerintah mendukung langkah Garuda untuk menghentikan kontrak. Langkah sepihak itu dinilai paling tepat untuk menyelamatkan uang perseroan dan negara dari kerugian terus-menerus.
“Negosiasi sudah kita lakukan. Akan tetapi kalau negosiasi dicuekin atau bertepuk sebelah tangan, kita bisa tepuk tangan sendiri. Jadi kita ambil posisi saja. Landasan hukum kita kuat karena di sini KPK sudah terjun dan diluar negeri juga kasus ini masih terus dieksplorasi,” kata Erick.
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023