Pengenaan PPN, Usulan Pebisnis Dikaji
Kementrian Perindustrian menyatakan akan meninjau usulan pelaku industri petrokimia terkait dengan kebijakan sistem pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN sebaiknya diberikan waktu yang cukup seperti dua kali masa tenggang atau kira-kira di atas 10 tahun. Semua insentif diupayakan oleh pemerintah karena ingin industri dalam negeri bisa menekan biaya produksi dan diharapkan bisa menghasilkan produk yang bersaing dengan negara lain.
Ketua Umum Inaplas khawatir mega proyek Petrokimia akan menanggung biaya modal terlalu tinggi akibat masa kredit PPN di Indonesia yang relatif terlalu pendek. Mega proyek petrokimia terintegrasi dengan ethylene cracker berkapasitas 1 juta ton per tahun memiliki belanja modal US$ 5 miliar. Mayoritas mega proyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN masukan terhadap belanja modal yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi. Hal tersebut dinilai berpotensi menyebabkan investasi dipindahkan ke negara lain dengan sistem PPN yang lebih ramah terhadap investasi.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023