;

Pemajakan Ekonomi DIgital, AS Tuding Indonesia Diskriminatif

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 25 Jan 2021 Bisnis Indonesia
Pemajakan Ekonomi DIgital, AS Tuding Indonesia Diskriminatif

Pemerintah Amerika Serikat menuding rumusan skema pemajakan digital Indonesia yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 diskriminatif dan merugikan perusahaan asal Negeri Paman Sam. Tudingan tersebut disampaikan dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh kantor perwakilan dagang negara adidaya itu. Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) melakukan investigasi terkait dengan skema pemajakan atas transaksi digital atau digital service tax (DST) yang disiapkan oleh Indonesia. Kendati belum sepenuhnya diterapkan, negara tersebut tetap menyorot rumusan pemajakan digital yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 karena dianggap menimbulkan kekhawatiran. 

Ada tiga poin yang dicantumkan dalam laporan investigasi bertajuk ‘Section 301 Investigations Status Update on Digital Service Tax Investigation of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and Indonesia’ itu. Pertama, AS menuduh skema pemajakan digital Indonesia diskriminatif karena hanya berlaku untuk perdagangan elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak nonresiden. Kedua, Negeri Paman Sam itu menuding DST Indonesia tidak konsisten dengan prinsip perpajakan internasional, terutama penerapan pajak penghasilan (PPh), pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), maupun pajak transaksi elektronik (PTE). Prinsip perpajakan internasional yang dimaksud oleh USTR adalah pajak berbasis pendapatan, prinsip mengenai bentuk usaha tetap (BUT), hingga munculnya risiko pajak berganda. Ketiga, USTR khawatir DST Indonesia membatasi perdagangan AS melalui penciptaan beban pajak tambahan untuk memaksa korporasi AS mengeluarkan ongkos lebih besar untuk menaati aturan perpajakan di Indonesia, dan pengenaan pajak berganda pada korporasi AS.

Hingga saat ini, otoritas fiskal masih menunggu konsensus komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global OECD akan menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara. Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas ? skal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis. Dia menambahkan, penerapan PPh secara sepihak ini merupakan bentuk dari unilateral meassure yang diterapkan oleh banyak negara. Sebagai negara berdaulat, kata Wahyu, Indonesia juga wajib menghitung batas toleransi terwujudnya konsensus global.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :