Kemenhub Inspeksi Seluruh Pesawat Boeing 737 Classics
Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri
Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai
11 Januari 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe
Boeing 737-500 teregistrasi PK-CLC yang jatuh
di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada
Sabtu (9/1).
Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang
tertera dalam surat bernomor
KP.004/1/10/DKPPU-2021.
Direktorat Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat Udara
(DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan
pemeriksaan khusus terhadap
pengoperasian seluruh pesawat
Boeing 737 Classics tersebut.
Pemeriksaan tersebut meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan approved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), Supplemental Structural Inspection Programme (SSIP), Corrosion Preventation and Control Programme (CPCP), SIP, ELT inspection. Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya.
Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
akan menyampaikan laporan awal
kecelakaan pesawat Sriwijaya Air
registrasi PK-CLC paling lambat 30
hari sejak peristiwa terjadi. Adapun
kecelakaan pesawat tersebut terjadi pada (9/1).
Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan
membuat laporan yang detail dan
menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan.
Menurut Nurcahyo, KNKT
punya kewajiban sesuai dengan
ketentuan internasional untuk
memberi laporan awal kepada
publik selambat-lambatnya 30 hari
sejak kecelakaan terjadi.
Sementara itu, Ketua KNKT
Soerjanto Tjahjono menyebutkan
kotak hitam bagian flight data recorder (FDR) dari pesawat PK-CLC
hingga Rabu (13/1) masih dalam
proses pembersihan pasca ditemukan pada Selasa (12/1).
Namun demikian, Basarnas
mengungkapkan, kemarin faktor
cuaca tidak mendukung operasi
pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, khususnya
untuk operasi penyelaman.
Lebih lanjut, pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menuturkan bahwa data dalam FDR dan
CVR penting untuk mempertajam
investigasi KNKT. FDR berfungsi
merekam data-data selama penerbangan, mulai dari kecepatan,
ketinggian, sudut kemiringan, dan
data-data lain. Sedangkan, CVR
merekam percakapan di radio
komunikasi pesawat dan kokpit
antara pilot dan kopilot.
Lebih lanjut, Badan Keselamatan
Transportasi Nasional (NTSB)
Amerika Serikat (AS) akan mengirim tim ke Indonesia dalam
beberapa hari mendatang untuk
menyelidiki jatuhnya pesawat
Sriwijaya Air. NTSB akan mengirimkan perwakilan terakreditasi
AS dan tiga penyidik lainnya ke
Jakarta.
Pada bagian lain, maskapai
Sriwijaya Air dikenai kewajiban
membayar ganti kerugian Rp 1,25
miliar per penumpang kepada keluarga korban kecelakaan pesawat
registrasi PK-CLC. Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal 3 PM 77/2011 menyebutkan
bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara
akibat kecelakaan pesawat udara
atau kejadian yang semata-mata
ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti
kerugian sebesar Rp 1,25 miliar
per penumpang.
Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati mengungkapkan, Kemenhub telah mengkomunikasikan
terkait kewajiban berdasarkan PM
77 ini kepada Sriwijaya Air.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengharapkan,
ganti kerugian dari Sriwijaya Air
dapat disalurkan kepada para
ahli waris korban tanpa kendala.
Pasalnya, menurut dia, dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air
JT 610 registrasi PK-LQP masih
ada dari ahli waris korban belum
memperolah pemenuhan ganti
kerugian
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya
Sumadi menyebutkan, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar asuransi dan hakhak lain dari korban kecelakaan
pesawat Sriwijaya Air PK-CLC
segera dipenuhi.
#R
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023