;

Kemenhub Inspeksi Seluruh Pesawat Boeing 737 Classics

14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021
Kemenhub Inspeksi Seluruh Pesawat Boeing 737 Classics

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai 11 Januari 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe Boeing 737-500 teregistrasi PK-CLC yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1). 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang tertera dalam surat bernomor KP.004/1/10/DKPPU-2021. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737 Classics tersebut.

Pemeriksaan tersebut meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan approved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), Supplemental Structural Inspection Programme (SSIP), Corrosion Preventation and Control Programme (CPCP), SIP, ELT inspection. Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya. 

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyampaikan laporan awal kecelakaan pesawat Sriwijaya Air registrasi PK-CLC paling lambat 30 hari sejak peristiwa terjadi. Adapun kecelakaan pesawat tersebut terjadi pada (9/1). Ketua Sub Komite IK Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan, pihaknya akan membuat laporan yang detail dan menyeluruh setelah proses investigasi benar-benar selesai dilakukan. 

Menurut Nurcahyo, KNKT punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional untuk memberi laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari sejak kecelakaan terjadi. Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebutkan kotak hitam bagian flight data recorder (FDR) dari pesawat PK-CLC hingga Rabu (13/1) masih dalam proses pembersihan pasca ditemukan pada Selasa (12/1).

Namun demikian, Basarnas mengungkapkan, kemarin faktor cuaca tidak mendukung operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, khususnya untuk operasi penyelaman. Lebih lanjut, pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menuturkan bahwa data dalam FDR dan CVR penting untuk mempertajam investigasi KNKT. FDR berfungsi merekam data-data selama penerbangan, mulai dari kecepatan, ketinggian, sudut kemiringan, dan data-data lain. Sedangkan, CVR merekam percakapan di radio komunikasi pesawat dan kokpit antara pilot dan kopilot. Lebih lanjut, Badan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika Serikat (AS) akan mengirim tim ke Indonesia dalam beberapa hari mendatang untuk menyelidiki jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. NTSB akan mengirimkan perwakilan terakreditasi AS dan tiga penyidik lainnya ke Jakarta.

Pada bagian lain, maskapai Sriwijaya Air dikenai kewajiban membayar ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang kepada keluarga korban kecelakaan pesawat registrasi PK-CLC. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 3 PM 77/2011 menyebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata  ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub telah mengkomunikasikan terkait kewajiban berdasarkan PM 77 ini kepada Sriwijaya Air.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengharapkan, ganti kerugian dari Sriwijaya Air dapat disalurkan kepada para ahli waris korban tanpa kendala. Pasalnya, menurut dia, dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP masih ada dari ahli waris korban belum memperolah pemenuhan ganti kerugian

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar asuransi dan hakhak lain dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air PK-CLC segera dipenuhi.

#R

Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :