;

Tren Serapan Tenaga Kerja dari Investasi Terus Menurun

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Dec 2020 Investor Daily, 7 Desember 2020
Tren Serapan Tenaga Kerja dari Investasi Terus Menurun

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, kecenderungan ini sudah terjadi sebelum terjadi pandemi Covid-19.  Ia merinci, pada 2013, pada saat realisasi nilai investasi mencapai sebesar Rp 393,8 triliun, penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 4.571 orang per Rp 1 triliun rupiah. Kondisi ini terus menurun setiap tahun hingga 2019 yang dari total realisasi investasi Rp 809,6 triliun, tenaga kerja yang terserap hanya 1.277 orang per triliun rupiah. 

Menurut Hariyadi, inklusivitas perekonomian Indonesia dapat diukur di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja dari investasi. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus bagi sektor padat karya dan UMKM sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan dari sisi indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR) investasi di Indonesia 2018 sangat tidak efisien dengan skor 6,8. Ini lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Filipina yang memiliki nilai ICOR 3,7. Selanjutnya Vietnam memiliki nilai ICOR 5,2, Malaysia 5,2, dan Thailand sebesar 4,5. Itu menunjukkan biaya investasi di negara-negara tersebut lebih efisien dan murah dibandingkan di Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, transformasi ekonomi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan nilai tambah untuk peningkatan investasi di dalam negeri. Bahkan, UU Ciptaker juga dapat mendorong peningkatan efisiensi biaya investasi, yang tercermin dari penurunan ICOR.  

Iskandar menambahkan, proses perizinan investasi yang berbelit menyebabkan tingkat ICOR Indonesia sangat tidak efisien dengan skor 6,8. Artinya, Indonesia membutuhkan tambahan modal sebesar 6,8 untuk menghasilkan satu unit output tambahan. 

ICOR adalah rasio antara investasi terhadap output yang dihasilkan dari investasi. Artinya, makin tinggi rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari investasi juga makin tinggi. Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk memperbaiki ICOR melalui UU Cipta Kerja adalah memperbaiki masalah perizinan yang rumit, dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah (hiper regulasi, tumpang tindih, dan prosesnya lama).

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan, bahwa UU Ciptaker merupakan sebuah langkah transformasi ekonomi yang luar biasa agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi negara maju.

Download Aplikasi Labirin :