Tren Serapan Tenaga Kerja dari Investasi Terus Menurun
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Hariyadi Sukamdani menyatakan, kecenderungan ini
sudah terjadi sebelum terjadi
pandemi Covid-19.
Ia merinci, pada 2013, pada saat realisasi nilai investasi mencapai sebesar Rp
393,8 triliun, penyerapan
tenaga kerja bisa mencapai 4.571 orang per Rp 1
triliun rupiah. Kondisi ini
terus menurun setiap tahun
hingga 2019 yang dari total
realisasi investasi Rp 809,6
triliun, tenaga kerja yang
terserap hanya 1.277 orang
per triliun rupiah.
Menurut Hariyadi, inklusivitas perekonomian Indonesia dapat diukur di antaranya melalui penyerapan
tenaga kerja dari investasi.
Oleh karena itu, perlu perhatian khusus bagi sektor
padat karya dan UMKM sebagai sektor yang menyerap
banyak tenaga kerja.
Sedangkan dari sisi indikator Incremental Capital
Output Ratio (ICOR) investasi di Indonesia 2018 sangat
tidak efisien dengan skor
6,8. Ini lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti
Filipina yang memiliki nilai
ICOR 3,7. Selanjutnya Vietnam memiliki nilai ICOR
5,2, Malaysia 5,2, dan Thailand sebesar 4,5.
Itu menunjukkan biaya
investasi di negara-negara
tersebut lebih efisien dan
murah dibandingkan di Indonesia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi
Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, transformasi ekonomi
melalui Undang-Undang
Cipta Kerja (Ciptaker) dapat
memberikan nilai tambah
untuk peningkatan investasi
di dalam negeri. Bahkan, UU
Ciptaker juga dapat mendorong peningkatan efisiensi
biaya investasi, yang tercermin dari penurunan ICOR.
Iskandar menambahkan,
proses perizinan investasi
yang berbelit menyebabkan tingkat ICOR Indonesia
sangat tidak efisien dengan
skor 6,8. Artinya, Indonesia
membutuhkan tambahan
modal sebesar 6,8 untuk
menghasilkan satu unit output tambahan.
ICOR adalah rasio antara
investasi terhadap output
yang dihasilkan dari investasi. Artinya, makin tinggi
rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam
meningkatkan output dari
investasi juga makin tinggi. Oleh karena itu, upaya
pemerintah untuk memperbaiki ICOR melalui UU
Cipta Kerja adalah memperbaiki masalah perizinan yang
rumit, dengan banyaknya
regulasi pusat dan daerah
(hiper regulasi, tumpang
tindih, dan prosesnya lama).
Lebih lanjut, Iskandar
menegaskan, bahwa UU
Ciptaker merupakan sebuah langkah transformasi
ekonomi yang luar biasa
agar Indonesia dapat keluar
dari jebakan negara berpendapatan menengah dan
menjadi negara maju.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023