Navigasi Perpajakan, Keringanan bagi WP di Wilayah Bencana
Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan insentif bagi WP yang terdampak bencana. Bentuk insentif tersebut ditampung dalam bentuk Perdirjen. Insentif berupa keringanan sanksi dan pemberian perpanjangan jangka waktu pelaporan pembayaran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023