;

Ekonom Ingatkan Risiko Penempatan Dana Pemerintah di Bank Syariah

Ekonom Ingatkan Risiko Penempatan Dana Pemerintah di Bank Syariah

Pemerintah melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penempatan dana di perbankan, kali ini pemerintah memasukkan bank umum syariah sebagai bank pelaksana bersama bank umum.

Namun ekonom yang juga mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fauzi Ichsan, menuturkan bank syariah memiliki risiko dalam menyalurkan pembiayaan program PEN. Penyaluran pembiayaan yang tidak dilakukan secara hati-hati berpotensi mengerek tingkat pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) bank syariah di tengah perlambatan perekonomian. Tingkat NPF bank syariah berada di level 3,50 persen, lebih tinggi dibanding bank konvensional sebesar 3,17 persen ataupun rata-rata perbankan nasional sebesar 3,33 persen.

BNI Syariah ditunjuk dalam program penempatan dana pemerintah tahap ketiga bersama PT Bank BRI Syariah Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri.

Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto menuturkan perseroan bakal menerima penempatan dana PEN sekitar Rp 1-3 triliun sampai akhir tahun ini. Terdapat sejumlah sektor yang dinilai potensial, antara lain industri kesehatan dan pendidikan, infrastruktur, pengolahan, telekomunikasi, dan perdagangan termasuk e-commerce.

Tak hanya kepada bank syariah, dalam tahap ketiga, pemerintah kembali menunjuk empat bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bank pelaksana, adalah Bank Sumut, Bank Sulselbar, Bank Jambi, dan Bank Kalbar.

Realisasi program tahap 1 dengan penempatan dana sebesar Rp 30 triliun di empat bank milik negara, misalnya, dalam tiga bulan kredit yang disalurkan telah mencapai hampir empat kali lipat, yaitu Rp 119,84 triliun.

Download Aplikasi Labirin :