Transaksi Judi Digital Anjlok Tajam
Perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan pada kuartal I tahun 2025, yakni mencapai Rp47 triliun, atau turun 47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa angka tersebut terdeteksi dari sistem transaksi yang terhubung dengan PPATK. Penurunan ini juga tercermin dari total deposit judi online yang hanya Rp6,2 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp15 triliun pada awal 2024.
Ivan menyebutkan bahwa jumlah pemain judi online pada Januari–Maret 2025 mencapai 1,06 juta orang, dengan 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, menunjukkan dampak besar praktik ini terhadap kalangan ekonomi menengah ke bawah. Adapun provinsi dengan jumlah pemain terbanyak adalah Jawa Barat, disusul oleh Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Ivan menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya penindakan dan pengawasan intensif, termasuk di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum juga berjalan aktif, seperti yang ditunjukkan dengan penangkapan dua tersangka pengelola judi online jaringan Kamboja oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Keseluruhan data ini menunjukkan bahwa meskipun masih besar, perputaran dan aktivitas judi online berhasil ditekan secara signifikan berkat kolaborasi antara PPATK, aparat penegak hukum, dan pemerintah.
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023