Digital ID: Inovatif, Tapi Perlu Pengawasan Ketat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara layanan Worldcoin dan WorldID karena tidak sesuai perizinan dan minimnya sosialisasi publik. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa langkah ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Layanan ini dioperasikan oleh PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, yang belum memiliki TDPSE yang sah.
Perusahaan induk Tools for Humanity (TfH) menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah dan menegaskan bahwa teknologinya aman serta tidak menyimpan data pribadi pengguna. Namun, muncul kekhawatiran dari para pakar, seperti Pratama Persada dari CISSREC, yang menyoroti risiko serius terhadap privasi akibat pengumpulan data iris mata yang bersifat permanen. Ia menekankan pentingnya regulasi dan transparansi dalam pengelolaan data biometrik.
Di sisi lain, Alfons Tanujaya, pemerhati keamanan siber, menilai bahwa jika dikelola dengan baik dan transparan, WorldID dapat menjadi solusi untuk mengatasi bot, buzzer, serta penyalahgunaan identitas di ranah digital. Namun, ia juga menggarisbawahi perlunya enkripsi kuat dan audit independen untuk menjaga kepercayaan publik.
Meskipun WorldID menjanjikan manfaat dalam keamanan digital dan identitas, pelaksanaannya di Indonesia perlu disertai kepatuhan hukum, edukasi publik, dan pengawasan ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023