Polisi Bongkar Jejaring Kejahatan Siber
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisial DO dan J yang diduga sebagai pengelola situs judi online Merpati55, yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang diduga berbasis di Kamboja. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah restoran di Kota Medan pada 23 April 2025.
AKBP Resa Fiardi, Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan sejak 20 April 2025. Situs Merpati55 diketahui menawarkan permainan kasino hingga judi bola dan terhubung dengan sejumlah rekening serta dompet digital seperti OVO.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disita meliputi laptop, handphone, dan kartu ATM yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online tersebut.
Tags :
#Pidana UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023