;

Sulit Dongkrak Rasio Penerimaan Pajak

Sulit Dongkrak Rasio Penerimaan Pajak
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah tekanan ekonomi global yang semakin berat. International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 menjadi 4,7%, lebih rendah dari target pemerintah 5,2%. Penurunan pertumbuhan ini berpotensi menggerus pendapatan negara hingga Rp 6,3 triliun, karena setiap penurunan 0,1% pertumbuhan ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Meski pemerintah sudah melakukan berbagai reformasi perpajakan, seperti digitalisasi sistem dan perluasan basis pajak, hasilnya belum signifikan. Tax ratio Indonesia justru diperkirakan turun menjadi 10,08% pada 2024 dari 10,31% pada 2023. Realisasi penerimaan pajak kuartal I-2025 juga turun 18,10% dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya peningkatan penerimaan pajak dengan menargetkan sektor-sektor ilegal seperti illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing melalui kerja sama lintas kementerian dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperketat pengawasan dan mempersempit aktivitas ekonomi ilegal.

Pengamat pajak Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai penerimaan pajak sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan merekomendasikan reformasi struktural serta deregulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute mengusulkan tiga terobosan penting yakni peningkatan kualitas layanan Ditjen Pajak, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghadapi utang pajak.
Download Aplikasi Labirin :