Usaha Untuk Menuju Kemandirian Pertumbuhan Ekonomi
Peluncuran bank emas, BPI Danantara, dan mandatori penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) 100% di dalam negeri merupakan ikhtiar Indonesia menuju kemandirian ekonomi. Ketiga kebijakan strategis ini dirilis Februari ini dirilis Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Bank emas beroperasi berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam regulasi ini, bank emas memiliki beberapa kegiatan usaha utama yang berkaitan dengan emas, diantaranya simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penilitian, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Saat ini, LJK yang memiliki layanan emas baru Penggadaian dan PT Bank Sayariah Indonesia Tbk (BSI). LJK lain bisa juga masuk bisnis ini asal punya modal minimal Rp 14 triliun. Kehadiran bank emas yang diyakini memberikan manfaat besar bagi ekonomi. Hitungan pemerintah, bank emas bakal menambah produk domestik bruto (PDB) Rp245 triliun, menyerap 1,8 juta tenaga kerja, meningkatkan sekaligus menghemat devisa, dan menjaga stabilitas moneter. Cadangan emas nasional diharapkan meningkat setelah bank Indonesia beroperasi. Sebab, terjadi integritas bisnis dari huku ke hilir yang melibatkan para penambang hingga level distributor. (Yetede)]
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023