BPN Menetapkan HPP Untuk Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Sebesar Rp 6.500
BADAN Pangan Nasional menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Aturan ini menjadi sorotan karena berlaku untuk Perum Bulog sekaligus perusahaan penggilingan swasta. Sebelumnya, HPP gabah hanya berlaku untuk Perum Bulog. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan langkah ini dibuat untuk melindungi petani dan mempercepat tercapainya swasembada beras. "Spirit pemerintah dalam mewujudkan swasembada dilaksanakan dengan memastikan produsen mampu memperoleh tingkat harga yang baik atas hasil produktivitasnya," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Keputusan itu juga bertujuan memaksimalkan serapan gabah dalam negeri menjelang panen raya yang diperkirakan jatuh pada Maret dan April 2025. Serapan gabah dalam negeri perlu dimaksimalkan untuk mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto menghentikan impor beras tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas HPP serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang menggantikan aturan sebelumnya. Aturan ini diterbitkan pada 12 Januari dan berlaku sejak 15 Januari 2025. Pemerintah telah beberapa kali menaikkan HPP gabah kering panen. Pada 2023, HPP ditetapkan sebesar Rp 4.200 per kilogram, lalu naik menjadi Rp 5.000 per kilogram, kemudian pada 2024 meningkat lagi menjadi Rp 6.000 per kilogram. Tahun ini pemerintah menetapkan HPP gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Arief mengklaim kenaikan HPP ini berdampak positif pada pendapatan petani.
Begitu pula keputusan pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membeli dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, HPP gabah memang hanya mengikat untuk Perum Bulog. Kini perusahaan swasta juga diwajibkan membeli gabah petani seharga Rp 6.500 per kilogram. Penggilingan padi yang tidak membeli sesuai dengan aturan HPP, kata Arief, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan telah mendapat instruksi yang sama dari Prabowo. Berdasarkan instruksi tersebut, Arman lantas menggelar rapat evaluasi dengan direksi Perum Bulog dan Dewan Pengawas Bulog di kantornya pada Ahad, 9 Februari 2025. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memantau dan memastikan pergerakan harga gabah di seluruh Indonesia sesuai dengan HPP. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023