;

Rapat Bahas Efisiensi Anggaran Ditunda

Ekonomi Yoga 11 Feb 2025 Kompas
Rapat Bahas Efisiensi Anggaran Ditunda
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/2/2025), meminta kepada seluruh pimpinan komisi di DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Permohonan penundaan disampaikam karena adanya rekonstruksi anggaran dari pemerintah. Sementara itu, selama efisiensi anggaran berlangsung, sejumlah kementerian/lembaga menyatakan ada sejumlah program yang ditunda karena adanya pemangkasan anggaran. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), misalnya, anggarannya dipangkas sebesar Rp 85 miliar sehingga LPSK harus menolak beberapa permohonan bantuan perlindungan. Pemangkasan anggaran LPSK pun membuat Keluarga Penyintas, organisasi korban terorisme, melayangkan surat terbuka kepada Komisi XIII DPR, yang isinya protes karena khawatir pemangkasan itu bisa berimbas terhadap layanan bagi korban terorisme.

Anggaran Komisi Yudisial (KY)juga dipangkas hingga 50 persen sehingga tak mampu menggelar seleksi calon hakim agung. Ditengah efisiensi anggaran ini, Kementerian Pekerjaan Umum juga diblokir anggarannya hingga 80 persen. Sebagai dampaknya, belum ada anggaran untuk realisasi pembangunan IKN karena anggaran itu telah diblokir. Adapun penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran tertuang dalam surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat bernomor B/197/PW. 11.01/2/2035 ini diteken pada Jumat (7/2/2025) dan disampaikan kepada pimpinan Komisi I sampai Komisi XIII DPR. Rekonstruksi anggaran Dalam surat itu, disebutkan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga (K/L) karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah. Hal ini kemudian ditanggapi dengan permintaan pimpinan DPR kepada pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran hingga mendapatkan anggaran rekonstruksi terbaru.

”Bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja. Apabila terdapat komisi yang telah melakukan pembahasan, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Sebelumnya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Pada akhir Januari lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk penghematan anggaran. Menurut dia, penghematan akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program prioritas, salah satunya kemungkinan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Kompas.id, 23/1/2025). (Yoga)