Biang Masalah Penyaluran Subsidi Elpiji Kisruh
SEJAK 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji ukuran 3 kilogram dijual di pengecer. Kebijakan ini membuat masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Imbasnya, distribusi elpiji bersubsidi tersebut terganggu. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pembeli elpiji 3 kg harus antre lama dan panjang. Di sebuah toko grosir di Jalan Bojongkoneng, warga berbaris panjang sambil membawa tabung gas kosongnya yang umumnya berjumlah dua buah.
Nurohmi, yang biasanya cukup melangkahkan kaki ke warung tetangganya yang berjarak delapan rumah di gang, kini harus mengayuh sepeda sambil membawa sebuah tabung gas melon kosong ke pangkalan yang berjarak sekitar 700 meter. Setelah setengah jam antre, Nurohmi baru bisa membeli elpiji 3 kg seharga Rp 19 ribu per tabung. “Baru hari ini antre gas begini,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 4 Februari 2025. Alviani, 48 tahun, mengatakan stok gas elpiji 3 kg di warungnya habis. Ia mencari di pengecer langganan dan tempat lain, tapi tidak ada stop. Tidak hanya mencari di pengecer, ia juga sudah mencoba mendatangi hingga dua pangkalan gas. Namun hasilnya nihil. "Di warung saya sudah enggak ada stok, tinggal ini," katanya, Selasa, 4 Februari 2025.
Pelaku usaha lain, Sumarto, yang berjualan nasi goreng, mengatakan, mulai 1 Februari 2025, dia juga kesulitan mendapatkan gas elpiji di tingkat pengecer. Padahal, sebelum aturan itu berlaku, dia mudah mendapatkan gas LPG 3 kg. Di Tangerang Selatan, Banten, Yonih Binti Saman, 62 tahun, tutup usia setelah antre elpiji 3 kg. Wanita yang memiliki warung kopi dan gorengan ini diduga kelelahan setelah antre selama kurang-lebih dua jam untuk mendapatkan elpiji 3 kg. "Almarhumah sebelum meninggal habis antre gas. Pulang bawa dua tabung gas dan lemas atau gimana, terus dia duduk," ujar Saiful, Ketua RT 01/07 Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai larangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang diterapkan Kementerian ESDM terlalu mendadak. Selain itu, kebijakan tersebut tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023