DI Tengah Proses Investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
13 Jan 2025
Tempo
DI tengah proses investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencari pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, belakangan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pembuat pagar bambu tersebut. JRP, yang mengaku sebagai organisasi nelayan, menyebutkan pagar laut yang dibangun secara swadaya itu merupakan tanggul untuk memitigasi bencana. Koordinator JRP Sandi Martapraja mengatakan tanggul laut dengan struktur fisik sederhana itu punya sejumlah fungsi penting. Pertama, mencegah abrasi karena bisa melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang mengikis pantai dan merusak infrastruktur di wilayah pantai. Kedua, memitigasi ancaman tsunami.
Bukan hanya itu, kata Sandi, pagar laut dari bambu setinggi 6 meter tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menggenjot perekonomian masyarakat. "Tambak ikan di dekat tanggul dapat dikelola untuk menjaga keseimbangan ekosistem," ujarnya, Jumat, 10 Januari 2025. Namun, Ia enggan menjawab berapa dana yang dihabiskan untuk memagari laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Sementara itu, Tarsin, salah satu anggota JRP, menyebutkan kelompok yang beranggotakan puluhan nelayan, mahasiswa, dan para pemuda ini siap mempertahankan pagar laut itu karena sudah membantu kehidupan perekonomian nelayan. "Nelayan berinisiatif memasang bambu yang ternyata bermanfaat memecah ombak. Akhirnya nelayan lain mengikutinya. Ini bukan rencana sepihak," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin mengaku baru mendengar nama JRP. Berdasarkan catatannya, ia memastikan saat ini ada 4.000 nelayan tradisional di Kabupaten Tangerang dan terwadahi dalam tiga organisasi nelayan, yakni Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, dan Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama. "Di luar itu, kami tidak tahu," tuturnya. Melalui tiga organisasi itu pula, kata Jainudin, para nelayan tersebut diberi bantuan antara lain berupa subsidi solar, perahu nelayan, ataupun kebutuhan untuk melaut. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, enggan menanggapi lebih jauh pengakuan JRP yang memagari laut untuk mencegah abrasi dan tsunami. "Silakan kalau berpendapat begitu, tapi Ombudsman melihatnya sederhana saja. Laut itu wilayah umum, tidak boleh dipagari," katanya ketika dihubungi. "Kalau untuk memecahkan masalah lingkungan, metodenya tidak seperti itu.". (Yetede)
Tags :
#InfrastrukturPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023