;

Cipta Kerja Bukan Jaminan

Cipta Kerja Bukan Jaminan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bukan jaminan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Setelah sembilan kali rapat pada 8-23 Juli 2020, forum tripartit yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah rampung membahas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Namun, pengusaha dan buruh gagal menyepakati sejumlah pasal. 

Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (2/8/2020), mengatakan daripada mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja dengan dalih memulihkan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, pemerintah semestinya memprioritaskan penanganan Covid-19 dan menurunkan angka penularannya di dalam negeri. Apalagi, mayoritas perusahaan yang berencana merelokasi pabrik bergerak di sektor manufaktur padat karya. Jika penanganan Covid-19 di suatu negara tidak maksimal, perusahaan akan ragu menanamkan modal. 

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, penanaman modal asing pada Januari-Juni 2020 sebesar Rp. 195,6 triliun, merosot dibandingkan dengan Januari-Juni 2019 yang sebesar Rp. 212,8 triliun. Menurut Ketua Konferensi Serikat Pekerja Nasional, Benny Rusli mengatakan, pembahasan forum tripartit Pasal yang belum disepakati antara lain ketentuan hak pesangon buruh saat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 161-172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit, mengatakan Pensiun pekerja di Indonesia termasuk yang tertinggi. Aspek itu yang sering membuat para investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah “Dinamika itu jadi warna tersendiri,” katanya, serta membenarkan tidak semua pasal disepakati perwakilan, pengusaha dan serikat buruh.


Download Aplikasi Labirin :