Penggadaian Resmi Lakukan Usaha Bulion yang Meliputi Deposiro Emas
OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui PT Penggadaian (Persero) untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas. Direktur Utama PT Penggadaian Damar Katri Setiawan menyatakan sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion dan kini Penggadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia. Selama ini, komoditas emas menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai. “Sudah 123 tahun Penggadaian hadir ditengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar. Ia menuturkan, hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp 230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InsyaAllah kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” kata dia. Upaya yang dilakukan Penggadaian sejalan dengan harapan Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas. (Yetede)
Tags :
#EmasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023