;

Temuan Senilai Rp 8,9 Miliar Kosmetik Berbahaya

Ekonomi Yoga 02 Jan 2025 Kompas
Temuan Senilai Rp 8,9 Miliar Kosmetik Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 205.400 produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di masyarakat. Temuan yang didapatkan dari hasil pengawasan pada periode Oktober sampai November 2024 tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 8,9 miliar. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pelanggaran dan dugaan kejahatan terkait produk kosmetik ilegal dan berbahaya paling banyak ditemukan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setidaknya ditemukan 235 jenis produk ilegal dan berbahaya dengan jumlah produk yang mencapai 205.400 buah. ”Beberapa merek (kosmetik ilegal dan berbahaya) tersebut, di antaranya, ialah Lameila, Aichun Beauty, WNP’L, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, kemudian Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024). Adapun bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan pada produk kosmetik yang ditemukan tersebut, antara lain, ialah merkuri, rhodamin B, dan bahan obat, seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Bahan-bahan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan jika digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, seperti gangguan sistem saraf, gangguan sistem pernapasan, dan kanker. Taruna mengatakan, sebagian besar produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat didistribusikan langsung ke klinik kecantikan.Padahal, produk dengan bahan obat seharusnya didistribusikan dan dijual lewat fasilitas pelayanan kefarmasian atau apotek.

Peredaran produk kosmetik ilegal dengan bahan obat tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Jember. Pengawasan pun diperkuat di fasilitas-fasilitas kecantikan tersebut. Produk kosmetik patut mendapatkan perhatian lebih besar dalam pengawasan di masyarakat. Dari seluruh pengaduan produk ilegal yang diterima BPOM, produk kosmetik merupakan jenis produk yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, yakni mencapai 42,99 persen. Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tak memenuhi standar bisa dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, sanksi administrasi berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk dilakukan. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :