;

Pajak Daerah Perluas Jangkauan Wajib Pajak

Pajak Daerah Perluas Jangkauan Wajib Pajak
Beban pajak yang dihadapi masyarakat akan meningkat pada tahun 2025. Selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah daerah juga mulai memungut pajak tambahan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan baru meliputi pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual, serta opsen pajak untuk kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan mineral bukan logam serta batuan (MBLB). Tarif opsen ini mencapai 66% dari PKB dan BBNKB serta 25% dari MBLB.

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, menyebut bahwa berbagai pajak baru ini akan mengurangi minat konsumen membeli kendaraan baru, sehingga menghambat target penjualan mobil sebanyak 1 juta unit pada 2025. Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, memprediksi permintaan sepeda motor juga akan menyusut akibat kebijakan ini.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyatakan pihaknya masih mencari informasi terkait penerapan opsen pajak MBLB, khususnya di sektor pertambangan galian C.

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama bagi kabupaten/kota yang sebelumnya tergantung pada skema bagi hasil dari provinsi yang dianggap kurang efektif. Namun, kebijakan ini memunculkan risiko melemahnya daya beli masyarakat dan potensi penurunan penjualan kendaraan bermotor.
Tags :
#Pajak Daerah
Download Aplikasi Labirin :