Potensi Besar Minyak Jelantah untuk Avtur
TIGA perusahaan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara di bawah PT Kaltim Elektrik Power milik bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menghadapi pelbagai masalah. Perusahaan itu adalah PT Cahaya Fajar Kaltim, PT Indonesia Energi Dinamika, dan PT Lombok Energy Dynamics yang saat ini masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Sedangkan perusahaan lain yang didirikan Dahlan, PT Energi Sterila Higiena, menghadapi pelelangan beberapa aset oleh pihak bank.
Melalui pengacaranya, Johanes Dipa Widjaja, Dahlan Iskan menjelaskan duduk masalah yang terjadi dalam perusahaannya. Kepada Dipa, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN itu meminta penjelasannya disampaikan apa adanya. “Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan hukum yang bicara,” kata Dipa menyampaikan amanat kliennya. Berikut ini petikan wawancara Dipa dengan wartawan Tempo, Nur Hadi, melalui jawaban tertulis pada Jumat, 13 September 2024.
Bagaimana penyelesaian utang piutang PT Cahaya Fajar Kaltim, PT Indonesia Energi Dinamika, dan PT Lombok Energy Dynamics? Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan para kreditornya. Dalam prosesnya, diajukan proposal perdamaian yang disetujui para kreditor dan memenuhi kuorum sebagaimana aturan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kemudian oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dihomologasi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023