;

Kemenperin Mengusulkan Pengenaan TKDN sebesar 40% pada Produk Susu

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 13 Nov 2024 Investor Daily (H)
Kemenperin Mengusulkan Pengenaan TKDN sebesar 40% pada Produk Susu

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pengenaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% pada produk susu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerangkan, pihaknya sangat mendukung upaya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku industri. Dia menjelaskan, jika TKDN 40% maka kementerian/lembaga/BUMN/Pemda wajib memeli produk susu yang sudah memenuhi syarat tersebut. Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini termasuk ke daftar rencana peningkatan TKDN demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

Agus pun mendorong 1.000 persen upaya pemerintah untuk menyerap susu industri dari supply peternak dalam negeri. "Susu, kita dukung 1.000 persen upaya pemerintah untuk penyerapan susu industri dari suplai peternak dalam negeri kita. 1.000% kita dukung," ujar Menperin. Agus menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20% atau sekitar 750 ribu ton, Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80% kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :