;

Regulasi Kandungan Lokal Picu Investasi Farmasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2020 Tempo, 08 Jul 2020
Regulasi Kandungan Lokal Picu Investasi Farmasi

Pengusaha optimistis menerapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa mendongkrak investasi industri farmasi. Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia Tirto Kusnadi mengatakan regulasi TKDN sudah lama ditunggu oleh pelaku industri.

Menurut Tirto, kebijakan tersebut berpeluang memperbesar minat investasi, khususnya dalam penyediaan bahan baku. Dia mengatakan secara bertahap industri dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020, penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi menggunakan formula berbasis biaya (cost based), tapi skema processed based atau berorientasi proses, yang cocok dengan karakter industri farmasi yang mengedepankan riset berbiaya besar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan formula processed based menghargai upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat selama lima tahun terakhir (2015-triwulan I 2020) realisasi investasi industri farmasi mencapai Rp 24,7 triliun. 

Pelaksana tugas Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, mengatakan saat ini 95 persen bahan baku farmasi di Indonesia masih impor. Pemasok bahan baku farmasi Indonesia adalah Cina sebesar 60 persen dan India 30 persen dengan nilai impor US$ 1,3 miliar per tahun. 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot Tanjung berujar pemerintah masih membuka peluang investasi pada bahan baku farmasi, baik dari dalam negeri maupun asing. Menurut Yuliot, investasi bahan baku dengan tingkat impor 90 persen berpotensi sebagai substitusi impor dan juga dapat memasok kebutuhan di Asia Tenggara.

Download Aplikasi Labirin :