Cita-cita dan Realisasi Swasembada Energi
Istilah swasembada, yang kental dengan capaian swasembada beras pada pertengahan 1980-an kembali digelorakan di titik mula perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 2024-2029. Sebagaimana disampaikan dalam pidato perdana Prabowo sebagai Presiden RI, target tidak hanya tercapainya swasembada pangan, tetapi juga swasembada energi. Swasembada energi telah tertuang dalam Visi, Misi, dan Program Prabowo- Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Adapun programnya meliputi percepatan transisi energi; mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional; memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas cadangan sumber energi baru; dan merevisi tata aturan yang menghambat investasi energi terbarukan.
Selain itu, mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, infrastruktur gas, dan memperluas konversi BBM ke gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Program lain adalah menjamin ketersediaan energi untuk mendukung kawasan ekonomi khusus dan merevitalisasi serta membangun sebagian besar hutan rusak untuk dimanfaatkan menjadi lahan untuk aren bioetanol. Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi, yang sejauh ini konsisten dinarasikan, perlu diapresiasi. Sudah semestinya ketergantungan pada impor dalam pemenuhan energi serius dikikis. Itu tidak terlepas dari kenyataan bahwa impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) terus meningkat seiring melorotnya produksi siap jual (lifting) minyak bumi. Lifting minyak saat ini sekitar 570.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan 1,6 juta barel per hari. Begitu juga terkait elpiji. Bagaimanapun masyarakat Indonesia amat bergantung pada komoditas pengganti minyak tanah itu.
Terlepas dari tepat sasaran atau tidak, kenyataannya, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2023, proporsi elpiji 3 kg mencapai 93,3 persen kebutuhan, sisanya baru nonsubsidi. Ada pun lebih dari 75 persen kebutuhan elpiji nasional dipenuhi dari impor. Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi subsidi energi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 394,3 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang Rp 334,8 triliun. Pemberian subsidi tak terlepas dari upaya menjaga stabilisasi harga, menjaga daya beli, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melihat tingginya ketergantungan pada impor energi, rencana pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi sudah sepatutnya diupayakan. Dengan demikian, alokasi subsidi-kompensasi energi dapat dialihkan ke sektor lain yang tidak kalah penting, misalnya untuk kesehatan, pendidikan, ataupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (Yoga)
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023