;

KA Mengalami Sembilan Kecelakaan dalam Sebulan

Lingkungan Hidup Yoga 08 Oct 2024 Kompas
KA Mengalami Sembilan Kecelakaan dalam Sebulan
Dalam satu bulan terakhir, setidaknya sembilan kecelakaanyang melibatkan kereta api dan kendaraan terjadi di pelintasan sebidang. Peristiwa terjadi akibat pengguna jalan menerobos pelintasan itu yang melibatkan mobil hingga truk tanpa izin kelaikan kendaraan. Penutupan pelintasan sebidang bisa menjadi salah satu solusi. Dalam 35 hari ini,terhitung sejak 1 September 2024, setidaknya sembilan kecelakaan kereta api terjadi di Jawa dan Sumatera. Kecelakaan-kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan sebidang antara kereta api dan kendaraan lain, yakni mobil, minibus, dan truk.

Berkaca pada kecelakaan terakhir, KA ArgoBromo Anggrek jurusan Gambir-Surabaya Pasarturi yang melibatkan truk, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengemukakan, musibah semacam ini selalu berhubungan dengan kendaraan yang izin kelaikan uji kendaraan (kir)-nya telah mati. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Izin kelaikan kendaraan banyak yang sudah mati. Uji kir sudah nol rupiah, tetapi tidak dilakukan perpanjangan oleh pemilik kendaraan. Surat tanda nomor kendaraan/pelat nomor kendaraan bahkan sudah mati, surat izin mengemudi mati yang tidak di perpanjang, membuktikan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum," tutur Deddy di jakarta, Senin (7/10/2024).

PT KAI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas kecelakaan ini. Pihaknya mengalami kerugian yang sedang dalam penghitungan, seperti dikutip dari siaran pers terbarunya. Kejadian yang terus berulang ini mendorong PT KAI menutup sejumlah pelintasan sebidang. Sejak Januari hingga September 2024, KAI telah menutup 130 pelintasan sebidang. Dalam periode 2020-2024 (per September), total 1.298 pelintasan telah ditutup. Penutupan didasari pelintasan yang bernomor jalur pelintasan langsung (JPL), tak dijaga, dan/atau tak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PerhubunganNomor 94Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. VPPublicRelationsPT KAI Anne Purba mengatakan, sebagian pelintasan sebidang melewati permukiman warga dan daerah industri sehingga berisiko terjadinya tabrakan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :