Migas Hulu Menyongsong Energi Baru
Industri hulu migas di Indonesia mendapatkan peluang baru untuk berkembang setelah pemerintah merombak skema kontrak bagi hasil melalui Peraturan Menteri ESDM No. 13/2024 dan Keputusan Menteri ESDM No. 230/2024. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dengan memberikan bagi hasil yang lebih besar, yakni antara 75% hingga 95%. Lima kontraktor kerja sama sudah menyatakan minat untuk mengadopsi skema ini, yang diharapkan dapat meningkatkan produksi migas nasional, termasuk migas non-konvensional di Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara Tanjung Enim.
Namun, ada pandangan skeptis dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas. Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi asosiasi tersebut, berpendapat bahwa meskipun skema baru menawarkan bagi hasil lebih besar, hal ini justru menambah ketidakpastian bagi investor. Dia menilai perubahan kebijakan ini tidak cukup signifikan untuk merangsang minat investasi, terutama mengingat pajak migas yang tinggi, yang dapat mencapai 40%. Ekonom Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, juga mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam perubahan aturan dapat menghambat minat investasi, dan pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam eksplorasi potensi cekungan migas baru.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong peningkatan produksi serta cadangan migas di Indonesia.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023