;

Naiknya Harga Minyak Goreng Curah

Lingkungan Hidup Yoga 10 Sep 2024 Kompas
Naiknya Harga Minyak Goreng Curah

Pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng curah sehingga harganya naik terus. Begitu juga Minyakita. Harga minyak kemasan program Minyak Goreng Rakyat itu juga tak kunjung turun. Jika kondisi itu terus terjadi, tujuan pemerintah mengubah pola konsumsi minyak goreng dari curah ke kemasan sulit terealisasi. Untuk itu, Kemendag diminta mengatasi persoalan tersebut. Hal itu mengemuka dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Senin (9/9). Berdasar data Kemendag, per pekan I September 2024, harga rerata nasional minyak goreng curah Rp 16.317 per liter, naik 2,13 % secara bulanan. Harga Minyakita juga naik 1,84 % menjadi Rp 16.712 per liter. Sejak Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diundangkan 14 Agustus 2024 hingga 6 September 2024, harga Minyakita naik 1,8 %.

Harga itu di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan Rp 15.700 per liter. Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, Kemendag perlu mencermati harga minyak goreng curah yang naik terus. Kenaikan harga tersebut bisa dipahami lantaran minyak goreng curah tidak lagi masuk skema kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) dan HET-nya tidak diatur pemerintah. Berbarengan dengan itu, harga Minyakita yang masih diatur pemerintah juga turut naik. Hal ini mungkin akibat ada kendala teknis, seperti pergantian kemasan berlabel HET lama ke baru atau belum optimalnya DMO Minyakita.  

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengakui harga minyak goreng curah dan Minyakita terus naik pasca Permendag No 18/2024 diterbitkan, lantaran transisi program Minyak Goreng Rakyat lama ke baru. Namun, kondisi itu juga akan menjadi perhatian Kemendag. Kemendag akan meminta produsen hingga jaringan distributor segera memasok Minyakita, terutama di daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga. ”Permendag No 18/2024 juga memberi kelonggaran. Minyakita dengan kemasan HET lama masih bisa didistribusikan dan diperdagangkan, 90 hari sejak regulasi itu diundangkan atau hingga 12 November 2024,” kata Bambang. Ia memastikan produksi dan stok Minyakita tidak bermasalah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :