Ketika Tanah 0,75 Meter Persegi Terkena Pembebasan Jalan Tol di DIY
Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di DI Yogyakarta terus bergulir. Dari puluhan bidang tanah, terdapat satu bidang lahan yang dibebaskan dengan luasan hanya 0,75 meter persegi. Hal itu terungkap saat pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo seksi II dilaksanakan di Kantor Desa Sendangadi, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (3/9). Hari itu, sebanyak 52 bidang tanah menerima pembayaran ganti rugi senilai total Rp 88 miliar. Salah satu bidang tanah yang dibayarkan ganti ruginya adalah tanah warisan orangtua Heru (50) di Dusun Ngemplak, Desa Sendangadi.
Tak seperti pemilik lahan lain yang dibayar ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, keluarga Heru harus puas dengan nilai ganti rugi terendah, yakni Rp 5,4 juta. Luas lahan yang dibebaskan hanya 0,75 meter persegi. ”Waktu tahu yang kena pembebasan seluas itu, saya juga tertawa. Tidak sampai 1 meter persegi,” ujar Heru di rumahnya di Jombor, Sleman. Secuil tanah yang kena pembebasan proyek tol itu masih berstatus milik orangtuanya yang diwariskan kepada delapan anak, termasuk Heru sebagai anak keenam, dengan total luas tanah 640 meter persegi. ”Waktu mengurus pengukuran tanah untuk pembagian warisan, diblokir BPN karena akan dibebaskan untuk pembangunan tol. Jadi, tanah tidak bisa dibagi dulu,” ujarnya.
Saat mengetahui luasan yang kena pembebasan hanya 0,75 meter persegi, pihak keluarga berniat mengikhlaskan tanah tersebut agar pembagian tanah warisan bisa dilanjutkan. Meskipun begitu, hal itu tak dimungkinkan sehingga pihak keluarga, yang diwakili kakak tertua Heru, mengikuti prosedur ganti rugi tersebut. Tanah yang terkena proyek tol itu hanya terpotong sedikit di bagian pojok karena masuk dalam ruang udara tol layang (elevated) yang akan dibangun melintasi wilayah tersebut. Sebagian konstruksi Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo di wilayah DIY memang dibangun melayang. Nasib berbeda dialami Maryadi (74) yang menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 4,1 miliar dengan total lahan 565 meter persegi. ”Nilai ganti rugi memuaskan karena di atas harga pasaran di lokasi tersebut, alhamdulillah,” ujar Maryadi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023