Perjuangan Ojek Online Mengais Kesejahteraan
TIGA titik di Jakarta dipadati pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tempat-tempat tersebut adalah kantor Gojek Indonesia di Petojo, Jakarta Pusat; kantor Grab Indonesia di Cilandak, Jakarta Selatan; dan Istana Merdeka di Jakarta Pusat. Para pengemudi ojek online itu datang menyuarakan protes mereka kepada pemerintah. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) meminta pemerintah mengatur tarif layanan transportasi ataupun pengiriman barang per kilometer. Selama ini, penyedia jasa yang menentukan besarannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, jenis tarif layanan tersebut tidak ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Divisi Hukum KON Ramhan Thohir, tarif layanan yang dilepas ke pasar menimbulkan perang harga antarpenyedia aplikasi. "Jadinya ada pasar yang tidak sehat, yang merugikan mitra," ujarnya seperti dilansir Antara pada Kamis, 29 Agustus 2024. Idealnya, menurut dia, pemerintah menetapkan batas bawah tarif sebesar Rp 10 ribu untuk jarak terdekat, yaitu hingga 4 kilometer. Ada lima tuntutan yang digaungkan para pengemudi ini. Di antaranya, menuntut adanya evaluasi kegiatan bisnis penyedia aplikasi yang tidak adil terhadap mitra pengemudi. Kemudian penghapusan program tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan serta penyeragaman tarif kedua layanan tersebut. Mereka juga menolak program promosi dari pemilik aplikasi yang dibebankan pada pendapatan mitra pengemudi. Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah melegalkan ojek online sebagai angkutan publik. (Yetede)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023