Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Belum Diperlukan
Pemindahan pelabuhan masuk barang impor ke wilayah timur Indonesia masih dalam kajian. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatuang menerangkan, pemindahan pelabuhan bukan hal dapat diputuskan dengan mudah. menurutnya diperlukan kajian yang sangat mendalam. Selain itu, terang dia, dalam pemindahan pelabuhan jalur masuk barang impor juga membutuhakn regulatory impact asessment (RIA) atau penyusnan kebijakan yang mampu mengakomodasi semua kebutuhan perundang-undangan. "Itukan masih dikaji, karena untuk keputusan itu, semuakan harus melakukan regulatory asessment impact-nya. Apakah perlu, atau nanti hasilnya seperti apa, baru jadi kebijakan," kata Moga. Dia menilai pemindahan pemindahan pelabuhan tersebut tidak perlu dilakukan apabila pengusaha ritel apat berkolaborasi dengan pengusaha lokal. Moga mengatakan, pengusaha ritel tengah mengetahui target pangsa pasar dan konsumen dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023