;

Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Belum Diperlukan

Ekonomi Yuniati Turjandini 29 Aug 2024 Investor Daily
Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Belum Diperlukan

Pemindahan pelabuhan masuk barang impor ke wilayah timur Indonesia masih dalam kajian. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatuang menerangkan, pemindahan pelabuhan bukan hal dapat diputuskan dengan mudah. menurutnya diperlukan kajian yang sangat mendalam. Selain itu, terang dia, dalam pemindahan pelabuhan jalur masuk barang impor juga membutuhakn regulatory impact asessment (RIA) atau penyusnan kebijakan  yang mampu mengakomodasi semua kebutuhan perundang-undangan. "Itukan masih dikaji, karena untuk keputusan itu, semuakan harus melakukan regulatory asessment impact-nya. Apakah perlu, atau nanti hasilnya seperti apa, baru jadi kebijakan," kata Moga. Dia menilai pemindahan pemindahan pelabuhan tersebut tidak perlu dilakukan apabila pengusaha ritel  apat berkolaborasi dengan pengusaha lokal. Moga mengatakan, pengusaha ritel tengah mengetahui target pangsa pasar dan konsumen dalam negeri. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :