;

Peraturan BPH Migas Tentang Penerbitan Surat Rekomondasi untuk Pembelian JBT

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 29 Aug 2024 Investor Daily (H)
Peraturan BPH Migas Tentang Penerbitan Surat Rekomondasi untuk Pembelian JBT

Kendaraan pertambangan rakyat diusulkan masuk dalam kriteria konsumen yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mekanisme pembelian BBM subsidi itu harus memiliki surat rekomondasi dari pemerintah provinsi setempat.  Adapun payung hukum ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan  Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomondasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan kendaraan pertambangan dan perkebunan sebenarnya sudah  dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurutnya pemerintah harus konsisten dalam menentukan konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi. "Dalam konteks revisi maka pemerintah perlu konsisten. Idealnya untuk kegiatan usaha gunakan BM nonsubsidi," kata Komaidi(Yetede)

Download Aplikasi Labirin :