Peraturan BPH Migas Tentang Penerbitan Surat Rekomondasi untuk Pembelian JBT
Kendaraan pertambangan rakyat diusulkan masuk dalam kriteria konsumen yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mekanisme pembelian BBM subsidi itu harus memiliki surat rekomondasi dari pemerintah provinsi setempat. Adapun payung hukum ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomondasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan kendaraan pertambangan dan perkebunan sebenarnya sudah dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurutnya pemerintah harus konsisten dalam menentukan konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi. "Dalam konteks revisi maka pemerintah perlu konsisten. Idealnya untuk kegiatan usaha gunakan BM nonsubsidi," kata Komaidi(Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023