Barang Impor Ilegal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu mengekspos barang-barang impor dari luar negeri. Penindakan barang ilegal yang dilakukan antar kementerian/lembaga ini diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, penindakan ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan satu kementerian saja. Dia melanjutkan, tidak ada niat untuk menghambat ritel, tetapi juga mengajak masyarakat untuk membeli barang ilegal. "Misalnya kalau bapak ibu di pasar membeli kaus dari luar negeri Rp 60.000, tiga kaus pasti barang tidak benar karena setiap kaus masuk itu Rp 60.000, bea masuknya ke negara Rp 60.000 ya masuk dipastikan satu Rp 60.000. Jadi kalau beli baju Rp 50.000 di mal itu jangan bangga, itu pasti masuknya tidak benar. Jadi itu yang membuat negara tidak ada pemasukan," ungkap Zulhas. (Yetede)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023