;

Tak Digaji hingga Jadi Korban Kekerasan

Tak Digaji hingga Jadi Korban Kekerasan

Sati (37), bukan nama sebenarnya, dibuang dalam keadaan sakit di sebuah pasar di Riyadh, Arab Saudi, oleh majikannya pada Desember 2021. Pekerja migran asal Karawang, Jabar, itu ditemukan oleh warga negara Indonesia yang berbaik hati mengantarya ke kantor Kedbes RI (KBRI) di Riyadh. Sati hanya dibekali sedikit uang, tak ada ponsel. ”Saya sudah tinggal di sini (shelter di KBRI Riyadh) lebih dari dua tahun. Sudah beberapa kali mengikuti sidang (gugatan perdata menuntut gaji yang belum dibayar majikan), tapi entah bagaimana kelanjutannya,” ujarnya, Senin (29/7) di Riyadh. Ia telah bekerja di Arab Saudi 12 tahun lamanya. Kendati berangkat kerja dari Indonesia lewat jalur resmi, apa yang ia alami di Arab Saudi benar-benar di luar dugaan. Mulai dari disekap, komunikasi dibatasi, hingga tak diberi gaji. Ia juga mengaku dipaksa majikannya untuk mengecap jempolnya di atas kertas slip gaji, tetapi sebenarnya yang dia cap itu bukan kertas slip gaji sesungguhnya.

”Saya ditakut-takutin. Mereka membawa senjata tajam. Saya tidak mau cerita perilaku majikan, semuanya saya simpan dalam hati,” katanya sembari mengingat apa yang sebenarnya terjadi di persidangan. Permasalahan gaji tak dibayar majikan juga dialami Mila (40), pekerja migran asal Purwodadi, Jateng. Hampir 22 tahun bekerja di Arab Saudi, Mila tidak pernah digaji meski berangkat lewat jalur resmi atau P3MI. Ia sudah bertanya kepada majikan kapan gaji dibayar, tetapi tidak membuahkan hasil.  Saat ini, perkembangan kasus yang saya dengar dari Pemerintah Indonesia, mantan majikan berjanji mau melunasi tunggakan gaji dua bulan lagi. Dari 22 tahun, baru dibayar setahun,” ucapnya sembari mengaku kerap dipukul majikan dengan sapu lidi.

Apa yang dialami pekerja migran tersebut bukanlah cerita baru. Masalah tersebut kerap dialami oleh pekerja migran yang sebelumnya sudah ada di sana. KBRI di Riyadh menyebut, jumlah kasus yang dialami pekerja migran Indonesia di Arab Saudi pada 2021 mencapai 1.382 kasus, lalu naik menjadi 1.746 kasus pada 2022, dan meningkat menjadi 2.090 kasus pada 2023. Pengaduan kasus tersebut didominasi masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian. Tren kasus ketenagakerjaan yang ditangani oleh KBRI pun masih seputar permasalahan klasik, seperti gaji tidak dibayar dalam sekian tahun dan gaji tidak sesuai kontrak. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data KBRI di Riyadh juga menunjukkan, hak ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia yang berhasil diperjuangkan tahun 2021 sebesar Rp 19,6 miliar, lalu 2022 turun menjadi Rp 17,1 miliar. Pada 2023 tercatat Rp 8,9 miliar dan pada 2024 turun menjadi Rp 7,8 miliar. Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih, yang turut serta dalam sesi bedah kasus pekerja migran Indonesia di Riyadh, mengatakan, pendekatan Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan acap kali tidak memakai pendekatan TPPO. Padahal, kebanyakan kasus pengaduan itu dipastikan terindikasi TPPO karena pekerja migran mulanya diiming-imingi penghasilan besar, bujuk rayu, serta diberangkatkan oleh agen dengan visa kunjungan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :