;

Hapus Insentif Pajak dan Perluas Cukai

Hapus Insentif Pajak dan Perluas Cukai

Upaya ekstra (extra effort) masih perlu dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pasalnya, dengan shortfall yang diperkirakan terjadi tahun ini, maka langkah pemerintah untuk mengejar target tahun depan akan lebih berat. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, rasio penerimaan perpajakan 2025 ditargetkan berkisar 10,09% hingga 10,29% dari produk domestik bruto (PDB). Namun pemerintah belum membeberkan nominalnya. Sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Sementara dari target tersebut, pemerintah memperkirakan ada shortfall sekitar Rp 91,5 triliun. Alhasil, penerimaan perpajakan tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp 2.218,4 triliun. Co-Founder Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan, beberapa langkah bisa ditempuh pemerintah untuk mengerek penerimaan pajak. Salah satunya dengan menghapus insentif pajak. Dari sisi kepabeanan dan cukai, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa ekstensifikasi cukai sudah seharusnya menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Download Aplikasi Labirin :