Pulau Kecil Dikuasai Industri Ekstrakti
Investasi di pulau-pulau kecil cenderung dikuasai industri-industri ekstraktif yang merusak pesisir dan memicu bencana ekologis pulau. Dari data Forest Watch Indonesia, sebanyak 242 pulau kecil di Indonesia telah dikapling untuk konsesi tambang seluas 245.000 hektar (ha). Pada 2017-2021, deforestasi atau degradasi penurunan fungsi hutan di kawasan konsesi tambang di pulau-pulau kecil tercatat seluas 13.100 ha. Pulau kecil memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin mengemukakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil selama ini mengabaikan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pemerintah cenderung menggunakan landasan UU Minerba untuk membuka investasi pertambangan di pulau-pulau kecil. Pasal 35 UU No 27/2007 mengatur larangan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pesisir untuk penambangan minyak dan gas serta penambangan mineral yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, ataupun merugikan masyarakat sekitarnya. ”Kesesatan berpikir penyelenggara negara dalam paradigma pembangunan yang menyamakan pulau kecil dan pulau besar telah menjadikan pulau kecil menjadi ladang usaha pertambangan dan konsesi kehutanan. Akibatnya, pulau kecil mengalami bencana kerusakan ekologi dan masyarakat lokal tersingkir,” kata Parid, Selasa (16/7).
Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang privatisasi pulau. Penguasaan 70 % lahan pulau kecil untuk investasi dinilai telah memberikan ruang besar bagi investor untuk menguasai pulau. Pengelolaan pulau-pulau kecil dinilai harus mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Sebagian pulau kecil juga jadi tempat bersandar nelayan kecil saat cuaca buruk perairan. Berdasarkan catatan Walhi, jumlah nelayan korban krisis iklim pada tahun 2020 sebanyak 251 orang, jauh meningkat dibandingkan nelayan yang menjadi korban kecelakaan di laut yang berjumlah 87 orang. Manajer Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Prayoga mengemukakan, deforestasi pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. 4,42 juta hektar atau 62 % wilayah pulau-pulau kecil berstatus kawasan hutan negara.
Itu menjadi pintu masuk dari beberapa investasi yang ekstraktif atau merusak, seperti pertambangan, hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan kelapa sawit. FWI mencatat, pulau-pulau kecil dikuasai oleh konsesi yang merupakan industri ekstraktif atau merusak sumber daya alam. Luas izin konsesi usaha di pulau-pulau kecil 843.635,76 ha, sedangkan izin konsesi di pesisir 302.123,37 ha. Investasi di pulau-pulau kecil meliputi 149 izin tambang seluas 244.906,45 ha dan 12 izin HPH seluas 309.966,68 ha. Selain itu, 5 izin HTI seluas 94.216,56 ha, 50 izin kebun kelapa sawit seluas 194.546,06 ha, serta lahan tumpang tindih antara izin konsensi HPH, HTI, kebun dan pertambangan seluas 35.217,43 ha. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023