Indonesia Kehilangan Rp 26,5 Triliun Akibat Tuduhan Anti-Dumping
Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) mencatat, dari awal tahun hingga 31 Mei 2020, terdapat 16 inisiasi tuduhan baru anti-dumping dan safeguard dari negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, mengatakan akibat tuduhan tersebut Indonesia kehilangan potensi devisa negara sangat besar.
Dia menyebutkan jumlah produk yang dikenai tuduhan anti-dumping, dari monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif.
Kenaikan laporan terkait dengan anti-dumping makin masif sejak perang dagang Amerika dan Cina. Selain itu, akibat meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara di dunia, sejumlah negara mengambil langkah proteksionisme untuk melindungi produk dalam negerinya dari serbuan produk impor dan menjaga produk ekspor.
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023